Lagi, Polisi Himbau Warga Tidak Lakukan Pembakaran Lahan

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi

SIMPANGKANAN/86 --- Untuk kesekian kalinya jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Kanan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Hal ini menyikapi mulai marak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau di wilayah Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir.

" Saya himbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan untuk tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan, karena sangat membahayakan," sebut Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi kepada Riau86.com, Selasa (20/8/2019).

Kapolsek Simpang Kanan juga menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan di sejumlah titik yang ada di kepenghuluan.

Dilanjutnya, ada juga pembagian selebaran dan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh personil dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan serta meningkatkan kegiatan patroli di wilayah rawan terjadinya karlahut.

Diuraikannya, ada tiga sifat himbauan yang dipasang yaitu pertama, bersifat mengajak masyarakat agar dapat mencegah dan menjaga terjadinya karhutla tersebut dengan mencoba menyentuh hati dari masyarakat yang memiliki lahan atau yang bertempat tinggal dekat dengan hutan atau lahan kosong.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.

Kedua, himbauan yang bersifat peringatan yang bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla tersebut dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.

Salah satunya seperti, dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia, dan yang terlebih kasihan lagi adalah anak-anak dan balita yang merusak perkembangan anak tersebut.

Dan yang ketiga adalah, bersifat Sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dgn aturan hukum yg berlaku.

Hal tersebut sebagai bentuk efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya.

Selain  itu, Kapolsek juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terlebih lagi khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Kanan agar secara bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan jahil manusia.

"Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya  demi kemaslahatan umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Mudah-mudahan kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam, BERSAMA KITA BISA," pungkasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar