Kasus Pembunuhan Siswi SD di Rohil
Ternyata.....Tersangka HL Juga Pernah Membunuh Wanita Paru Baya
PUJUD - Tersangka HL (32) warga RT 01 RW 01 Dusun I Rejosari kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pelaku pembunuhan sadis terhadap, Alika Vania pelajar kelas V SDN 033 Tanjung Medan.
Ternyata tersangka HL juga pernah membunuh wanita paru baya Mrs X (50), Selasa (16/10/2018) dua pekan lalu.
“Dari hasil penyidikan akhirnya HL mengaku telah melalukan aksi yang sama. Korbannya wanita paru baya. Diperkosa dan langsunh dibunuh,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang disampaikan oleh Paur Humas, Iptu Yuliardi SH kepada Www.Riau86.com, Kamis (25/10/2018) malam.
Ia menegaskan, bahwa wanita paru baya yanh ditemukan di Kecamatan Tanjung Medan. Berarti tersangka HL terlibat dalam dua kasus serupa. Atas kedua kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
" Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Atau boleh dikatakan hukuman mati, " kata Yuliardi menegaskan. (Armind)
Tulis Komentar