Kasus Pembunuhan Siswi SD di Rohil

Ternyata.....Tersangka HL Juga Pernah Membunuh Wanita Paru Baya

Petugas kepolisian dan Puskesmas Tanjung Medan mengevakuasi korban wanita paru baya di Turunan teluk kendi Kecamatan Tanjung Medan, Selasa )16/10/218) lalu

PUJUD - Tersangka HL (32) warga RT 01 RW 01 Dusun I Rejosari kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pelaku pembunuhan sadis terhadap, Alika Vania pelajar kelas V SDN 033 Tanjung Medan.

Ternyata tersangka  HL juga pernah membunuh wanita paru baya Mrs X (50), Selasa (16/10/2018) dua pekan lalu.

“Dari hasil penyidikan akhirnya HL mengaku telah melalukan aksi yang sama. Korbannya wanita paru baya. Diperkosa dan langsunh dibunuh,” kata Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang disampaikan oleh Paur Humas,  Iptu Yuliardi SH kepada Www.Riau86.com, Kamis (25/10/2018) malam.

Ia menegaskan, bahwa wanita paru baya yanh ditemukan di Kecamatan Tanjung Medan. Berarti tersangka HL terlibat dalam dua kasus serupa. Atas kedua kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

" Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Atau boleh dikatakan hukuman mati, " kata Yuliardi menegaskan. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar