Bawa Sabu Dalam Mobil, Dua Warga Ditangkap Polisi

Kedua tersangka sabu yang diamankan di Simpang Paket A Bagan Sinembah

UJUNGTANJUNG --- Dua orang laki-laki, yakni masing-masing ED (49) warga kelurahan Bahtera Makmur Kota dan S (42) warga jalan Imam KM 5 kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Rabu (7/11) malam menyebutkan, bahwa keduanya ditangkap saat berada didepan Kantor Camat Bagan Sinembah tepatnya disekitar Simpang Paket A.

Dari penangkapan itu,  tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita barang bukti, berupa satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua  Hand Phone Merck Nokia, satu Hand Phone Merk Cherry berwarna hitam.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan ED dan S ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian pada Selasa (6/11) sekitar pukul 16.00 wib tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku ED dan S. 

Dalam penyelidikan tersebut,  akhirnya diketahui bahwa kedua tersangka ini sedang menuju kantor Camat Bagan Sinembah dengan menggunakan satu unit mobil Pick Up.

Setalah melihat pelaku, Tim Opsenal Res Narkoba Polres Rohil segera menghadang kendaraan tersebut,dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan Mobil Pick Up. Setelah digeledah di temukan narkotika jenis sabu-sabu tergeletak di rumput tepat disamping Mobil tersebut.

" Setelah di tanya terhadap pelaku ED, akhirnya diakui telah membuang barang bukti tersebut yang di dapat dari saudara J (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar