Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Dua pelaku perampasan HP yang diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU --- Dua orang pemuda, yakni masing-masing ASN (24) warga jalan Permai Gang Tebing Dusun Kampung Harapan kelurahan Bagan Sinembah Kota dan Her (22) warga Panca Mukti Paket J kepenghuluan Panca Mukti kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) harus meringkuk didalam ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya,  kedua pemuda ini telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara merampas.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Senin (12/11) menyebutkan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit HP Himax M2, satu saset bungkus merica Ladaku serta satu unit sepeda motor honda Beat.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Vera Taurensa SS MH mengatakan, bahwa aksi curas tersebut dilaporkan oleh orang tua korban,  Amzah (58) warga Dusun Boltrem Jaya RT 04 RW 02 kepenghuluan Bagan Sinembah Barat kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa aksi curas tersebut bermula pada harl Jumat (9/11) sekira pukul 16.30 wib, saat korban Muhammad Afni (11) bersama temannya Raju (14) warga Dusun Beto sedang duduk  sambil bermain HP di jalan Pendidikan RT 04 RW 02 tepatnya didepan SDN 037 Dusun Boltrem Jaya kepenghuluan Bagan Sinembah Barat 

Tidak lama kemudian atau sekitar 15 menit berselang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengenderal sepeda motor Honda Beat warna hitam langsung duduk bersama dengan korban.

Dan tak lama kemudian korban bertanya kepada salah satu laki-laki yang tidak dikenal tersebut "MAU KEMANA BANG" dijawab "MENUNGGU KAWAN" yang kemudian mencoba meminjam handpone yang korban gunakan pada saat itu.

Akan tetapi, saat itu korban tidak memberikannya.  Dan kemudian salah satu pelaku beralasan mau buang air kecil kebelakang. Setelah itu kembali lagi sambil mengengam tangan kanan langsung menuju arah korban dan menaburkan kearah mata korban segenggam bubuk merica merk Ladaku yang membuat mata korban pedih.

Sesaat kemudian pelaku lainnya merampas handpone merk Himax M2 warna Gold dan pergi melarikan diri mengunakan sepeda motor Honda Beat. 

Melihat hal itu kemudian korban mencoba untuk mengejar pelaku. Akan tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban kembali kerumah untuk memberi tahukan kepada orang tua dan abang korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Dan sekitar pukul 01.15 Wib abang korban yang bernama Ilham mendapat telepon dari masyarakat Dusun Kampung Harapan yang mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dikantor kepenghuluan Harapan Makmur (Paket G).

Lalu anggota unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berangkat bersama orang tua dan korban ke Kantor Penghulu Paket G. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke polsek Bagan Senembah guna pengusutan lebih lanjut.

Dan kepada kedua tersangka tersebut, lanjut Kapolsek lagi dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan. " Ya keduanya kita jerat dengan pasal 365 Ayat 1 Jo Ayat 2 ke 2e KUHP, " kata Kompol Vera mengakhiri. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar