*Gandeng Pemkab, Sat Narkoba Gelar Sosialisasi

Herman Pelani : Pemberantasan Narkoba Bukan Hanya Tanggungjawab Polisi

Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba dengan mengandeng Pemkab Rohil di Hotel Armarosa Bagansiapiapi, Kamis (22/11/2018).

BAGANSIAPIAPI/86 - Menindaklanjuti masih maraknya aksi peredaran narkoba. Untuk itu dengan menggandeng Pemkab Rokan Hilir jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba di Hotel Armarosa Bagansiapiapi, Kamis (22/11/2018). 

Adapun narasumber penyuluhan tersebut langsung diambil alih oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH. Kegiatan utersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Drs H Jamiludin, Kajari Rohil di wakili oleh Antonius Haro SH,  Kepala RSUD dr Pratomo, dr Tri Buana Tungga Dewi MKes, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelajar sekolah, serta tamu undangan.

Dalam paparannya Kasat Narkoba mengatakan, bahwa narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Narkoba secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti “kelenger”, hal yang bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri (flay). Sedangkan menurut UU Nomer 35 tahun 2009, narkoba adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanamam atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurutnya, narkoba sendiri memiliki berbagai jenis, diantarnya adalah heroin, ganja dan sabu-sabu. Heroin adalah sejenis opioid alkalaoid yang memiliki bentuk seperti kristal putih. Heroin memiliki efek samping bagi penggunanya yaitu dapat menimbulkan halusinasi yang berlebihan.

"Kalau ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat. Namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya. Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan," ujar Herman Pelani.

Sedangkan sabu-sabu adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik yang memiliki efek samping bagi penggunanya seperti, hiperaktif, pupil melebar, kegelisahan, mulut kering, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Setelah itu, kata Herman Pelani lagi zat halusinogen adalah zat ini dapat mengakibatkan penggunanya berhalusinasi dengan melihat hal atau benda yang tidak ada menjadi ada contohnya adalah kokain.

Sementara itu zat depresan adalah zat yang dapat menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai akan merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tak sadarkan diri. Sedangkan zat adiktif ialah zat yang dapat membuat penggunanya menjadi kencanduan.

"Melihat kandungan yang terdapat di dalam narkoba, itu sangat membahayakan apabila digunakan secara berlebihan. Selain syaraf-syaraf di dalam otak rusak, hal itu dapat membuat dehidrasi, hipotensi, hipertensi, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan bahkan dapat membuat penggunanya kehilangan nyawa," ucapnya.

Akibat buruk lainnya bagi keadaan fisik pemakai narkoba adalah kehidupan sosial rusak. Pribadi sang pemakai juga menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat.

"Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba setiap individu harus meningkatkan iman kepada Allah SWT. Kemudian pelajari tentang bahaya narkoba, sibukan diri dengan hal-hal yang positif, pilih kegiatan yang bisa menguntungkan dan merugikan diri sendiri. Terakhir kita harus bisa menempatkan diri kita kedalam lingkungan yang baik dan jauh dari narkoba," katanya.

Kasat Narkoba Polres Rohil mengatakan di akhir paparannya  bahwa pemberantasan Narkoba Bukan tugas Polisi semata. " Oleh karena itu, kami pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir maupun Polsek setempat," kata Herman Pelani mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar