Satreskrim Polres Rohil Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Kehutanan

Jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar Press realese

UJUNGTANJUNG/86 - Satreskrim Polres Rokan Hilir, AKP Faisal Ramzani SH didampingi KBO Satreskrim Polres Rohil, Iptu Amru Abdullah SH Sik dan Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH pada Jumat (7/12) melaksanakan press release tentang pengungkapan tindak pidana Kehutanan.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faisal Ramzani SH dalam press releasenya memaparkan, bahwa pengungkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/247/A/XII/2018/RESKIRM, pelaku tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Jalan Lintas Tanah Merah-Ujung Tanjung Kecamatan Rimba Melintang.

Kasat juga menyebutkan kronologis penangkapan terhadap pelaku pada hari Ahad 02 November 2018 sekira pukul 00.30 Wib. Dimana saat itu pelapor dengan saksi sedang pulang dari Pedamaran menuju Ujung Tanjung.

Saat itu juga Kasat menyebutkan,  bahwa petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi warna hitam berpapasan dengan arah tujuan yang sama. 

Namun ada yang dicurigai dari mobil tersebut, akhirnya saksi saat itu mengendarai mobil Navara berinisiatif untuk memberhentikan Mobil tersebut. Kemudian mobil tersebut tidak mau memberhentikan mobilnya.Kemudian pelapor yang juga merupakan anggota kepolisian berinisiatif menghubungi saksi II yang saat itu sedang piket fungsi Lantas di Polres Rohil.

" Lalu saksi I dan II saat itu sedang piket meminta bantuan agar dapat bersama-sama mengejar Mobil yang dicurigai tersebut. Akhirnya pada pukul 01.30 Wib, mobil tersebut dapat dihentikan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, kecamatan Tanah Putih, " ungkapnya.

Atas bantuan saksi I dan II tersebut, lanjut Kasat lagi dua orang didalam mobil berhasil melarikan diri,sementara satu pelaku berhasil diamankan atas nama BIS.

Lanjut AKP Faisal Ramzani SH, setelah mobil di cek,ternyata isinya bermuatan kayu olahan. Dan saat ditanyakan kepada pelaku BIS, disamping itu pelaku juga tidak dapat memperlihatkan surat keterangan atau dokumen dari isi muatan mobil tersebut.

" Berdasarkan keterangan BIS, yang membeli atau memiliki kayu olahan tersebut adalah saudara A, yang beralamat di Bukit Kerikil Kabupaten Bengkalis dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal bernama P yang beralamat di Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih Lanjut," papar AKP Faisal Ramzani SH.

"Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu unit Mobil L300 warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta kunci, kayu olahan yang beratnya sekitar 1,5 Ton. 

" Pasal yang dilanggar atau diterapkan oleh pelaku yaitu, pasal 12 huruf e jo pasal 84 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55,56 KUHPidana," kata AKP Faisal Ramzani SH mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar