Pemuja Sabu di Rohil Disergap Dikebun Sawit

Tersangka sabu SA (29)

BAGANBATU /86 - Seorang pemuda bernama SA alias Adi (29) warga RT 02 RW 01 Dusun Bunut  kepenghuluan Pasir Putih Barat kecamatan Balai Jaya tak berkutik saat disergap tim Satnarkoba Polres Rohil.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pada Ahad (9/12) sekitar pukul 17.00 wib saat berada di kebun kelapa sawit. 

Selain mengamankan tersangka,  tim Sat narkoba juga turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran kecil dengan berat 0,30 gram, satu  buah Hand Phone Merk Oppo A73 warna hitam.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, bahwa kronologis pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, SA ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas perintah Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH tim Satnarkoba diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Satnarkoba  mendapatkan indentitas pelaku dan ciri -ciri, kemudian dilakukan pengamatan dimana saat itu SA sedang berada di sawitan warga yang berada di Dusun Bunut. 

Tim melihat gerak-gerik mencurigakan, kemudian langsung dilakukan penangkapan SA, namun SA sempat melarikan diri. Lalu, tim meminta bantuan kepada Kapolsek Bagan Sinembah untuk di back up, oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Opsnal hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir  guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut lagi. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar