Tiga Pemuda dan Pemilik Lokalisasi Digaruk Bersama Belasan Paket Sabu di Rohil

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu diamankan Polsek Panipahan.

PANIPAHAN/86 - Jajaran Polsek Panipahan berhasil menangkap empat orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing RM (32) warga jalan Bersama kepenghuluan Teluk Pulai, THS alias Tedi (27) warga jalan Damai kelurahan Panipahan Kota,  IP alias Rahim (24) warga jalan Damai Gang Sepakat kelurahan Panipahan Kota dan PD (34) warga jalan Damai kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Selain menangkap keempat tersangka, petugas Polsek Panipahan juga turut menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,  satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Juga turut disita satu buah dompet kecil warna merah jambu merk toko mas, satu set alat hisap berupa botol kecil terbuat dari kaca yang berisikan ait mineral beserta kaca pirex warna bening yang digunakan melekatkan narkotika jenis sabu,  54 lembar plastik bening kosong, dua buah timbangan digital masing-masing merk Constant dan 1CR2032 Batteray,  satu unit HP merk Samsung Duos warna putih hitam, uang tunai sebesar Rp 426 ribu, serta tiga buah mancis.

Penangkapan itu bermula pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 02.30 wib didapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah lokalisasi milik tersangka RM yang terletak di jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim beserta beberapa orang anggota Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku RM sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah miliknya.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib tim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut. Dan saat itu diketahui bahwa didalam sebuah kamar rumah, juga akhirnya diketahui tersangka RM sedang melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.

Ironisnya,  saat itu juga diketahui bahwa para tersangka itu juga sambil menghisap narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH kemarin membenarkan. Selanjutnya terhadap pelaku beserta 3 orang teman pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar