Gelapkan 11 Unit Mobil Rental

Oknum PNS Rohil dan Dua Teman-Nya Ditangkap Polisi

Tiga tersangka pengelapan mobil rental beserta barang bukti dihalaman Polsek Bangko, Jumat (11/1/2019)

BAGANSIAPIAPI/86--- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, SA (49) bersama dua temannya, yakni MA (26) dan ZA (36) akhirnya harus merasakan dinginnya ruangan tahanan Polsek Bangko. 

 

Berdasarkan data yang yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa ketiga laki-laki ini diduga telah mrlakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 11 unit mobil. 

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Bangko,  Kompol James S Rajaguguk Sik dihadapan awak media,  Jumat (11/1) mengatakan,  bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini didasari dengan adanya laporan polisi yang diterima oleh para korbannya. 

 

" Ada tiga LP yang kita terima. Dimana ketiganya menyebutkan, bahwa ketiga orang pelaku ini telah melakukan penggelapan sekaligus penipuan terhadap korban. Satu mobil sudah dikembalikan dari 11 Unit tersebut, " kata Kompol James. 

 

Dimana, lanjut Kapolsek lagi bahwa untuk melakukan aksinya itu para pelaku selalu menggunakan modus carter atau rental.  " Setelah berhasil rental atau carter,  kemudian mobil itu digadaikan oleh tersangka, " terang James lagi. 

 

Kapolsek juga menyebutkan,  bahwa untuk melancarkan aksinya itu para pelaku selalu memperpanjang masa rentalnya. " Artinya, hasil gadai dari pihak gadai pertama itu diperpanjang lagi selama satu bulan dengan alasan ada keperluan. Hingga akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut hilang, " tegas James.

 

Dan berdasarkan laporan para korbannya, kemudian jajaran tim opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (7/1) malam petugas berhasil membekuk ketiga pelaku. 

 

" Dan dari tangan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, yakni Xenia warna abu-abu metalik, Avanza Veloz warna putih dan Avanza Veloz warna hitam, dan satu unit sudah dikembalukan kepada pemilik. Selain itu kita juga mengamankan 10 lembar kwitansi yang ditanda tangani tersangka serta dua unit HP, " ungkap James. 

 

Kapolsek juga mengatakan, bahwa sejauh ini para pelaku sudah sering beraksi. " Pada dasarnya mereka sering beraksi, karena berdasarkan keterangan tersangka mereka telah menggelapkan 11 unit. Dan mobil itu digadaikan sebesar Rp 35 juta per unitnya, " kata James kembali. 

 

Atas kejahatannya itu, Kapolsek menjelaskan terhadap ketiga tersangka dikenakan dengan pasal berlapis.  " Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 372 dan 470, ancaman pidana paling lama 4 tahun," tambah Kompol James. 

 

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan meminjamkan mobil. " Dan jika ada yang mencurigakan kita harapkan warga agar segera melaporkan kepada pihak ke polisi, khususnya Polsek Bangko, " kata James mengakhiri. (BangDo)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar