Pemalak Dana Rehab Masjid Pascagempa Terancam Dibui Seumur Hidup

Tersangka BA saat diamankan petugas kepolisian

MATARAM /86 --- Satreskrim Polres Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap staf PNS Kemenag Lombok Barat. Tersangka inisial BA diduga telah memalak dana bantuan untuk rehabilitasi masjid terdampak gempa yang bersumber dari APBN. Ancamannya, maksimal penjara seumur hidup.

"Dana bantuan dari Kementerian Agama itu dana sumbernya dari APBN," ucap Kasatreskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo, Selasa (15/1/2019).

Joko menjelaskan pasca gempa bumi yang terjadi pada 5 Agustus 2018 lalu, mengakibatkan bangunan masjid di NTB terdampak dan mengalami kerusakan berbeda, yakni kategori rusak berat, sedang dan ringan.
Untuk itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal di UU Tipikor yang hukuman maksimalnya bisa mencapai seumur hidup. "Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar," tuturnya.

Atas kondisi kerusakan itu, kata Joko, Kementerian Agama RI memberikan bantuan dana rehab kepada masjid yang terdampak. Pemberian bantuan dana itu berdasarkan usulan dari Kemenag Kanwil NTB.

Pasca gempa NTB terdapat sekitar 2.000-an proposal permohonan bantuan dana rehab masjid yang sudah masuk ke Kemenag pusat sejak diajukan pada tahun 2018 lalu.

"Setelah diverifikasi untuk tahap pertama di-acc dalam hibah itu 6 miliar dari Kementerian Agama. Dana 6 miliar itu untuk 58 masjid se-NTB," kata Joko.

Terkait OTT yang dilakukan pihaknya, Joko menyebut tersangka BA telah memalak dana dari 4 masjid di Kabupaten Lombok Barat.

"Yang sudah kita amankan ini sebenarnya dia sudah ambil dari 4 masjid di wilayah Gunungsari. Setiap masjid yang diberikan dana bantuan itu diminta 20 persen," pungkasnya.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat rilis kasus pada Selasa (15/1), mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. (detiknews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar