Penangkapan 15 kg Sabu

Tiga Warga Rohil Terancam Hukuman Mati

Tiga pelaku yang membawa sabu seberat 15 kg terancam hukuman mati

UJUNGTANJUNG/86 --- Tiga orang warga Pasir Limau Kapas (Palika), yakni masing-masing JM (23), AS (32) keduanya warga jalan Utama Sungai Daun dan RH (34) warga jalan Wan Thamrin Hasyim kepenghuluan Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika)  teramcam hukuman mati.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH dihadapan awak media pada saat konferensi pers penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg.

Dan ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.  
" Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sangsi hukum yang terberat buat Ketiganya, hukuman mati, " terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (22/1/2019). 

Kapolres juga menyebutkan,  bahwa barang bukti sabu-sabu 15 kg yang diduga berasal dari Malaysia itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. " Saat digeledah para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru," terang Sigit kembali.

Kapolres juga mengatakan,  bahwa barang haram itu diangkut dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.

Kapolres menenangkan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB setelah lebih tiga pekan melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi yang akurat.

Menindaklanjuti informasi itu kemudian tim dari polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH melakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang sedang melintasi di jalan Teluk Piyai kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Akan tetapi terhadapnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan kedalam mobil toyota Avanza warna merah nopol BM 1637 VP yang dikendarai oleh tersangka JM. 

Berdasarkan keterangan tersangka AS ini,  kemudian tim gabungan Polsek Panipahan ini melakukan pengejaran. Dalam penyelidikan itu, akhirnya petugas menemukan satu unit mobil yang dimaksud tengah berhenti disebuah warung kopi yang terletak di jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun. 

Dengan gerak cepat, akhirnya tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, yakni JM dan RH yang saat itu sedang minum teh. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan dua buah kotak kardus warna coklat ukuran besar.

Karena curiga, selanjutnya petugas melakukan  pemeriksaan akhirnya ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang juga dibalut dengan lakban. Dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Uang Rp 50000, serta tiga unit HP langsung disita sebagai baranh bukti. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar