Satu Pekan, Polsek Bangko Ungkap Lima Kasus

Kapolsek Bangko, Kompol James RS Rajagukguk Sik yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Raja Napitupulu dihadapan awak media saat melakukan Konferensi Pers dihalaman Pendopo Polsek Bangko, Jumat (25/1/2019)

BAGANSIAPIAPI/86 --- Hanya dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Polsek Bangko berhasil mengungkap lima kasus menonjol. Selain itu, juga turut diamankan  lima orang tersangka. 

 

Hal ini terungkap saat Kapolsek Bangko, Kompol James RS Rajagukguk Sik yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Raja Napitupulu dihadapan awak media saat melakukan konferensi pers, Jumat (25/1/2019). 

 

Kasus pertama tindak pidana yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Dimana dalam kasus itu,  petugas berhasil mengamankan satu pelaku,  yakni inisial B.

 

" Kejadiannya di Gang Mesjid Muhammadiyah 22 Januari 2019 pada pukul 09.00 wib. Tersangka kita amankan ketika berada di jalan Pelabuhan Baru dan saat akan menjual HP Samsung. Pasal yang kita terapkan adalah pasal 365 dengan sanksi ancaman pidana 9 tahun penjara, " jelas James. 

 

Kasus kedua  yang diungkap adalah kasus yang sempat ramai dibicarakan,  yakni pencurian ditoko emas Bintang milik korban Lei Ping yang terletak  dijalan Merdeka.

 

" Dimana aksi pelaku itu terjadi pada 24 Desember 2018 dan pada 24 Januari 2019 kita berhasil mengamankan satu tersangka, yakni S sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran. Terhadap tersangka S kita jerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara, " terang James lagi. 

 

Kasus ketiga, masih kata Kapolsek lagi adalah kasus curas yang terjadi di jalan lintas Pesisir Batu Enam. " Kejadian pada 1 Januari 2019 tepatnya di water boom Batu Enam dengan tersangka H," katanya. 

 

Kasus keempat yang diungkap jajaran Polsek Bangko adalah pencurian yang terjadi di SD N 007 Bagansiapiapi kepenghuluan Bagan Jawa. "Disini kita amankan pelaku berinisial E dan kita jerat dengan pasal 363 ancamanan pidana 7 tahun penjara," ungkap James.

 

Dan kasus kelima yang diungkap  jajaran Polsek Bangko adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

 

" Terakhir kasus narkotika seberat 3,86 gram sabu yang terjadi pada Selasa 20 Januari 2019 di jalan Pusara Bagan Barat dengan tersangka S. Dan kita jerat denganbpasal 114 Jo 112 ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, " kata James mengakhiri. (BangDo)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar