Jelang Pemeriksaan Rocky Gerung, Sejumlah Massa Aksi di Polda Metro

Ratusan massa melakukan aksi di depan Mapolda Metro Jaya

JAKARTA/86 -- Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Raya menggelar aksi di depan kantor Polda Metro Jaya. Mereka menuntut polisi mengusut kasus Rocky Gerung terkait kasus 'kitab suci fiksi'.

Pantauan dilapangan massa berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (1/2/2019).

Mereka membawa spanduk dan poster-poster bergambar wajah Rocky Gerung. Massa saling bergantian berorasi di mobil komando hingga membubarkan diri pukul 11.40 WIB. Pengawalan juga terlihat dari petugas kepolisian yang berjaga mengamankan aksi.

"Jadi kita dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Raya datang ke sini untuk menyampaikan hal yang kami anggap blunder, yang dilakukan Rocky Gerung mengatakan kitab suci adalah fiksi," kata koordinator aksi, Sudirman Manalu kepada wartawan di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sudirman juga mengatakan tuntutan massa ialah menangkap Rocky dan segera menjadikannya tersangka. Massa menilai Rocky menistakan agama. "Ya, keinginan jadi tersangka karena jelas fakta itu jadi bukti kuat Rocky jadi penista agama," kata Sudirman.

Massa meminta polisi bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Jika panggilan polisi ke Rocky hingga tiga kali berturut-turut tidak dipenuhi Rocky, massa meminta polisi menangkap paksa Rocky.

"(Bukti-bukti Rocky bersalah) jejak digital nggak bisa dihapuskan, nah kita lihat dari situ peryataan Rocky sendiri jadi suatu bukti karena dikeluarkan dari mulut dia sendiri," kata Sudirman.

"Kalau pembelaan dia ada ya biasa tapi pernyataan yang kuat itu ucapan pertama dari dia sendiri," sambungnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Rocky pada hari ini karena pada Kamis (31/1) Rocky tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi karena sedang berada di luar kota.

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, menuturkan Rocky siap hadir memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne.

Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar