Penipu Bermodus Jadi Calo SIM

Duo Emak-Emak Diringkus

Duo Emak yang diamankan polisi

SIDOARJO/86 -- Demi menghidupi keluarganya, dua orang emak-emak nekat menipu bermodus menjadi calo SIM di Polresta Sidoarjo. Mereka dibekuk atas laporannya sejumlah korban.

Di depan korbannya, mereka mengaku mampu membuatkan SIM A, B dan C tanpa melalui ujian tulis maupun praktik. Para korbannya pun dijanjikan foto SIM saja.

Dua emak-emak tersebut yakni, Ika Maiyanah Handayani (42) warga Dusun Wonokerto Barat Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Yulhaifah alias Eva (43) warga Desa Kalijaten Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Mereka memasang tarif terlalu mahal. Untuk SIM B I dengan tarif Rp 1,5 juta, Sim A Rp 700 ribu dan SIM C Rp 600 ribu, bisa selesai dalam waktu sekitar 15-20 hari SIM sudah jadi.

Dari mereka diamankan barang bukti permohonan pembuatan SIM dengan rincian SIM A sebanyak 7 SIM dan SIM C sebanyak 6 SIM.

Namun setelah para korban menyerahkan uang, SIM tak kunjung jadi. Akhirnya mereka yang merasa menjadi korban datang ke Polresta Sidoarjo.

" Kedua pelaku ini diduga menjadi calo SIM, mereka ditangkap setelah korbannya melapor ke Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (1/2/2019).

Mereka, jelas Kapolresta, memberikan tarif pembuatan SIM baru terlalu mahal. Dan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai.  "Keduanya mencari korban di luar lokasi Mapolresta Sidoarjo, seperti di jalan-jalan. Bahkan mendatangi rumah korban. Mereka tidak berani masuk di sekitar lokasi pembuatan SIM," tambahnya.

Dia mengharap, warga yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Sidoarjo. Sebab, diduga mereka berdua memliki jaringan yang luas. " Keduanya akan dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP dengam ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar