Pelaku Penyekapan Pelajar SMP Dibekuk, 1 Buron

Kasubag Humas Polres Blitar, Ipti Burhanudin

BLITAR/86 -- Belum sampai 24 jam menerima laporan perampasan dan penyekapan pelajar Blitar, polisi menangkap dua pelakunya. Mereka merupakan anak punk yang sehari-hari mengamen di wilayah Kota Blitar. Sedangkan satu pelaku melarikan diri dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku yang telah tertangkap yakni Muhamad Prastawan (20) warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan Mohammad Candra (19) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

"Satu pelaku lain atas nama Bagus (25) melarikan diri dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Sabtu (9/2/2019).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mengancam akan membunuh lima pelajar yang menjadi korban.

Kelima korban itu adalah Ferin Agustin, pelajar berusia 13 tahun warga Kepanjenlor Kota Blitar, Bima Bayu (13) Setiawan dan Dika Akbar William (12). Keduanya juga pelajar warga Kecamatan Kademangan. Serta Moh Alvin Alia (13) dan Meilisa Silviana (12) warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

"Para korban diancam memakai sajam akan dibunuh jika tidak menuruti perintah mereka. Para korban kemudian dibawa ke Pasar Desa Papungan , Kanigoro . Pelaku Bagus membonceng tiga pelajar, dua pelajar naik motor sendiri. Dan dua pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Yamaha Nouvo," terang Burhan.

Setelah sampai di pasar Papungan, lanjut Burhan, pelaku merampas handphone milik korban. Para pelaku pergi dengan membawa Handphone hasil rampasannya tersebut dan para korban ditinggal di dua lokasi berbeda.

"Seorang korban melarikan diri dan dibantu warga melaporkan ke polisi. Pelaku kami tangkap perempatan traffic light 511 Karangtengah Kota Blitar beserta barang buktinya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi terdiri tiga buah HP berbagai merek beserta dosbooknya serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini, termasuk mencari senjata tajam yang dipakai mengancam para korban. Sedangkan para pelaku diterapkan dengan Pasal 365 sub 363 Jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal sembilan tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar