3 Warga Tewas Minum Miras Oplosan, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka dan barang bukti saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK/86 -- Polisi bergerak cepat melakukan pengungkapan tragedi pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang di Trenggalek. Hasilnya penyidik menetapkan lima tersangka mulai dari penyandang dana hingga pemasok miras.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan kelima tersangka adalah Hadi Suwito warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri selaku pemasok miras, Sugiono (39) warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri sebagai pengecer miras.

Samsul Anam warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek selaku penyandang dana, Arik Setiawan serta Rudi Sukamto warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo sebagai pengoplos miras.

"Selain tersangka kami juga mengamankan 25 jenis barang bukti mulai dari miras, jeriken hingga botol yang akan diisi miras palsu, serta beberapa peralatan lainnya," kata Didit, Rabu (13/2/2019).

Dijelaskan Didit, kejadian pesta miras maut tersebut berawal pada Jumat (8/2) saat sejumlah warga berencana menggelar pesta miras dengan alasan untuk berjaga menjelang pemilihan kepala desa di Desa Margomulyo.

Saat itulah salah satu tersangka membeli miras ke wilayah Kediri. Selanjutnya miras yang didapatkan dioplos menggunakan beberapa minuman lain dan diminum bersama-sama mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari.

Keesokan harinya sejumlah warga yang menenggak miras oplosan tersebut mengalami gejala overdosis dan keracunan metanol, pusing hingga pandangan mata kabur. Para korban akhirnya dilarikan ke layanan kesehatan Puskesmas dan rumah sakit.

"Dari kejadian itu ada tiga korban yang meninggal dunia, yakni Novian Mardiansyah alias Sihok dan Hariadi alias Singo warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, serta Endro Susanto warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Beberapa yang lain masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 204 KUHP, pasal 135 Jo pasal 71, pasal 140 Jo Pasal 86 UURI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta pasal 106 Jo pasal 24 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Pentang Perdagangan , yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar