Giat Patroli Polsek Tangkap Pria Pembawa Sabu 1,5 Kilogram

Ilustrasi

JEPARA/86 --- Anggota Polsek Pedurungan menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Pria bernama Bagas Mukti Pamungkas (28) warga Kabupaten Jepara ini ditangkap oleh anggota polisi yang sedang berpatroli di daerah Plamongan Hijau.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Namun perwira berpangkat melati satu di pundaknya ini belum memberikan keterangan detail terhadap penangkapan tersebut.

"Iya betul, tapi nanti akan dirilis Kapolrestabes Semarang yah," ujar Mulyadi, Jumat (15/3/2019).

Penangkapan ini bermula pada Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 20.00. Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pedurungan sedang berpatroli dan mendapat laporan dari masyarakat ada mobil mencurigakan di Plamongan Hijau.

Mobil tersebut mondar mandir sehingga membuat warga sekitar curiga. Anggora reskrim Polsek Pedurungan yang mendapat laporan itu langsung mencari mobil warna hitam yang dicurigai. Saat ditemukan, polisi menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tas punggung warna krem yang berisi narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus. Sabu ini dibungkus plastik bening dan masing masing bertuliskan 100 g. 
 
"Awalnya kami temukan 13 bungkus di dalam tas," ujarnya. 
 
Polisi mengembangkan keterangan pelaku dan kemudian mendapati dua bungkus plastik yang ditaruh di tempat sampah tak jauh dari lokasi pertama. "Kami koordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang untuk hasil yang lebih maksimal," katanya. 
 
Saat ini Bagas masih diamankan di Polsek Pedurungan untuk mengembangkan keterangan dan jaringan di belakangnya. "Hasil tes urin juga positif," katanya. 
 
Mulyadi menyebut beberapa barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik, handphone, uang tunai Rp 800 ribu dan sebuah mobil Honda Jazz warna hitam yang dikendarai pelaku. Polisi menjerat Bagas pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar