Gadis SMP Diperkosa di Lapas

Pelaku pemerkosa

KARANGASEM/86 -- Seorang gadis SMP di Karangasem, Bali menjadi korban perkosaan di Lapas Karangasem. Pemerkosaan itu dilakukan residivis kasus penjambretan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika gadis SMP itu yang berusia 14 tahun, menemani temannya menjenguk pacarnya Muhammad Fausi (30) di Lapas Karangasem.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi sekitar Juli 2018 lalu, namun baru dilaporkan akhir Januari 2019 kemarin. "Hari-hari kunjungan kan Minggu. Korban ke sana awalnya, temannya korban ini pacarnya. Korban ini nemenin kemudian terjadilah peristiwa itu, ini berdasar keterangan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu I Wayan Gede Wirya, Jumat (15/2/2019).

Peristiwa pemerkosaan itu rupanya terjadi berkali-kali ketika pelaku sudah bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain disetubuhi, korban juga diancam akan dibunuh.

" Korban juga telah mengaku disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis (24/1) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah kosong di Desa Bugbug. Selain disetubuhi korban juga mengaku diancam oleh terlapor akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun," tuturnya.

Wirya mengatakan Fausi pernah terjerat kasus pencurian HP di Gianyar, lalu dia ditahan di Lapas Karangasem karena kasus pencurian dengan kekerasan. Selama di Lapas Karangasem, Fausi dinilai berkelakuan baik.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi benar kasus ini terjadi Lapas. Dia berkelakuan baik di penjara, mungkin petugas lalai membiarkan dia dan diberi kebebasan menjaga ruang besuk tersebut karena berkelakuan baik," terangnya.

Terpisah, Kalapas Karangasem Rochkidam membantah peristiwa itu terjadi di ruangan besuk lapas. Ia juga sangsi peristiwa itu terjadi pada hari Minggu.

"Ruangan besuk lapas kita itu nggak boleh ada yang masuk nyeberang ke sana baik penghuni maupun pengunjung, tidak mungkinlah. Kedua dilakukan apalagi hari Minggu. Namun ketika dilakukan hari minggu dan ada pegawai yang memfasilitasi mudah-mudahan pak kakanwil bisa saya minta untuk yang bersangkutan dipindahkan jauh dari Karangasem," ujar Rochkidam.

Meski begitu, Rochkidam tak menampik jika selama ditahan di lapas, Fausi berkelakuan baik. Fausi juga mendapatkan pembebasan bersyarat. "Dia pidana kira-kira dua tahun lebih, tepatnya lupa datanya di kantor, dia mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya.

Setelah sempat jadi buron polisi, Fausi sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polres Karangasem. Dia bakal dijerat pasal 80 jo 76 Undang-undang 35 tahun 2014. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar