Petugas PLN Gadungan Dibekuk Usai 45 Kali Beraksi
SERANG/86 -- Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) gadungan yang bernama GG (32).
Warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini dibekuk karena nekat mencuri dengan modus berpura-pura sebagai pegawai PLN yang akan memperbaiki kabel di rumah korbannya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pelaku diamankan seusai beraksi di rumah Eni Rochaeni (65) warga Parung, Kota Serang. Pelaku GG beraksi bersama rekannya berinisal D yang masih dalam pengejaran.
Pelaku GG diamankan dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB di daerah Kebaharan, Kota Serang dan mengamankan barang bukti dua buah obeng dan satu buah tang.
"Kedua pelaku ini datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah korbannya," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Sang korban lantas percaya dan mempersilakan kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Kedua pelaku kemudian beraksi dengan tugasnya masing-masing. Ada yang sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian korban.
"Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, komplotan pencuri dengan modus menjadi petugas PLN sudah kerap beraksi di sejumlah wilayah di Banten.
" Pengakuan pelaku ini sudah sebanyak 45 kali beraksi. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon," tuturnya.
Akibat perbuatannya, GG terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (okezone)
Tulis Komentar