Vonis Inkrah, KPK Eksekusi Eks Bupati Labuhanbatu ke Lapas Tanjung Gusta

Eks anggota DPRD Sumut , Sonny Firdaus saat dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

JAKARTA/86 --- KPK mengeksekusi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pangonal dieksekusi setelah hukuman pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Pangonal sebelumnya dihukum 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Pangonal juga diganjar hukuman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, setelah menjalani hukuman pokok. Selain Pangonal, KPK juga mengeksekusi eks anggota DPRD Sumut, Sonny Firdaus. Sonny dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukumannya selama 4 tahun penjara.

" KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus dalam kasus Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cab KPK di Kav K4 ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019 sore," terang Febri.

Sonny sendiri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sonny dinyatakan terbukti menerima uang 'ketok palu' sebesar 495 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar