Polisi Tangkap 23 Pencuri Motor dan Truk

Istimewa

BANDUNG/86 -- Sebanyak 23 pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap selama kurun waktu dua pekan oleh jajaran Polsek dan Polrestabes Bandung. Dari sekian banyak pelaku, dua di antaranya adalah spesialis pencurian truk.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menjelaskan para pelaku ditangkap selama dua pekan dalam Operasi Jaran 2019. Dari hasil operasi polisi mengungkap 18 kasus dengan total pelaku 23 orang yang kesemuanya pria.

"Kita tangkap 23 pelaku dan mengamankan 31 unit motor dan 2 mobil yang satu di antaranya adalah truk," ujar Irman saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/2/2019).

Selain pelaku dan barang hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah alat kejahatan seperti belasan kunci astag, helm, plat nomor palsu, sejumlah obeng dan belasan senjata tajam. Hasil penyelidikan terungkap para pelaku kebanyakan adalah pemain lama yang sudah sering keluar masuk penjara.

"Motifnya, rata-rata untuk kebutuhan ekonomi," katanya.

Irman mengatakan dalam pengungkapan kali ini terdapat enam pelaku yang sudah menjadi target operasi. Selain residivis, keenam pelaku tersebut kerap melakukan penganiayaan terhadap korbannya.

" Ada tiga orang yang kita beri tindakan tegas dan terukur. Mereka melakukan perlawanan saat ditangkap, dan kita tembak pada bagian kakinya," ucapnya.

Spesialis Truk

Dari sekian banyak pelaku, terdapat dua orang yang selama ini menjadi spesialis pencurian truk. Kedua pelaku yakni AW dan AM ditangkap di daerah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar truk yang terparkir di pinggir jalan. Jika kondisi memungkinkan mereka akan memabawa kabur truk untuk dijual.

"Mereka mengincar truk yang terparkir di jalan sepi dengan modal kunci T. Mereka bisa menjual truk utuh atau sudah dipreteli sebelumnya," katanya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan pencuri truk tersebut. Hingga kini kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua kali dan langsung menjual tanpa perantara.

Kini para pelaku telah ditahan di Polsek dan Polrestabes Bandung. Semuanya dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar