Sat Res Narkoba Tangkap Pemilik 30 Paket Sabu

Istimewa

KUANSING/86 --- Jajaran Sat Narkoba Polres Kuansing pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 14.00 wib berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RY (29) dan AN (30) keduanya warga Kel. Muara Lembu Kecamatan Singingi, kabupaten Kuansing.

Dimana kedua pelaku ini diamankan petugas saat berada di kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 paket kecil plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.92 Gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit handphone merk Nokia warna merah, dua buah bong dari botol yakult, satu buah mancis, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah dompet.
Penangkapan kedua pelaku berawal ketika tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.

Setelah mendapatkan informasi tersbut, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi SH memerintahkan KBO Narkoba, Ipda Riduan Butar Butar SH dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

" Dan kemudian sekira pukul 14.00 wib tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka RY dan AN," kata Kasubag Humas Polres Kuansing,  AKP Kadarusmansyah kepada Riau86.com, Selasa (5/3/2019).

Dia juga mengatakan,  bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RY dan ditemukan 1 buah dompet berisikan sebanyak 30 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kiri dan satu buah bong di pondok kebun sawit.

" Saat ini pelaku dan barang bbukti sudah kita amankan di Polres Kuasning”, ujar Kasubbag Humas Kuansing AKP Kadarusmansyah. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar