Bikin Biro Haji Abal-abal, Guru Ini Tipu Korbannya Hingga Miliaran

Istimewa

PURWOREJO/86 -- Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk Sat Reskrim Polres Purworejo karena melakukan penipuan.

Tersangka yang membuka biro perjalanan haji abal-abal itu, menipu para korbannya hingga miliaran rupiah. Tersangka Diyah Susilowati (56) warga Purworejo kini harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan kepada sejumlah korban di Kabupaten Purworejo.

Karena ulahnya, puluhan korban mengalami kerugian hingga Rp 2.280.000.000,-. "Ya, tersangka merupakan guru SMP. Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban yakni calon jamaah haji sebesar Rp 2.280.000.000,-," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers di kantornya.

Aksi penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2018. Untuk menunaikan haji ke tanah suci, sebanyak 38 korban tidak harus membayar biaya mahal karena cukup dengan Rp 60 juta per orang sudah bisa berangkat haji plus.

Karena tergiur ongkos murah, para korban beramai-ramai mendaftar ke Biro Haji AL BALAD AL AMIN yang belakangan merupakan biro perjalanan haji abal-abal milik tersangka. Para korban sendiri dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu.

"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dan sewaktu diilakukan klarifikasi terhadap biro haji yang ditunjuk oleh tersangka ternyata belum ada dana yang disetorkan oleh tersangka kepada biro pemberangkatan haji AL BALAD AL AMIN," imbuh Seto.
Karena merasa tertipu, para korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Tersangka pun akhirnya diringkus dan diamankan ke Mapolres Purworejo.

Sementara itu, di depan petugas tersangka berkelit melakukan penipuan. Sambil menangis tersedu-sedu ia pun mengaku jika uang dari para korban masih digunakan untuk usaha agar nantinya cukup untuk biaya pergi haji bersama.

"Sebenarnya saya nggak nipu, tapi memang belum berangkat aja. Ongkos haji kan paling tidak untuk yang haji plus itu Rp 200 juta, jadi uangnya masih saya putar biar tambah banyak dan cukup buat berangkat haji," ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa buku tabungan korban, satu bendel print out bukti transaksi dan beberapa lembar kwitansi setor tunai dari korban kepada tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar