Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 6 Kg Sabu Jaringan Riau-Jakarta

Istimewa

JAKARTA/86 --- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan penyelundup 6 kilogram sabu.Enam tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan penyelundup narkoba yang menggunakan modus kemasan teri Medan, yang diungkap sebelumnya.

" Kita sudah mengungkap peredaran abon lele dan teri Medan yang pernah kita ungkap. Dari pengembangan itu kita selidiki lagi ternyata tidak hanya di situ terkait narkotika dibungkus abon. Setelah kita dapat data informasi di Januari yang pernah kita ungkap kita dapatkan tersangka baru, kita dapat barang lagi dari orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Enam tersangka yakni Sul, Nol, Rid, Ogi, Ted, Rud. Mereka tertangkap selama penyelidikan sejak Januari 2019. Sebelumnya polisi menangkap jaringan narkoba modus bungkus makanan dengan 11 tersangka jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung.

Setelah dikembangkan ternyata ada jaringan lain dan baru berhasil ditangkap beberapa tersangka saat ini. Tersangka Sul ditangkap pada Akhir Januari lalu dengan barang bukti 6 kg sabu.

" Sul kita tangkap di jalan dekat TMII dengan barbuk 100 gram sabu. Setelahnya kita ke kontrakannya di Cipayung Jaktim," kata Argo.

"Kita geledah kita dapat sabu seberat 5,9 kg sabu. Kita dapatkan kemasan abon lele yang dalamnya ada narkotika sabu ada yang 500 gram itu di dalam bungkus lele," kata Argo.

Setelah diperiksa, ternyata Sul mendapat barang itu dari wilayah Bandung. Polisi akhirnya membentuk 3 tim dan berpencar ke Jakarta, Pekanbaru dan Bandung.

Hingga pada Februari 2019, polisi menangkap tersangka lainya di wilayah Pekanbaru dan Bandung. Para tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika itu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menyebut Sul mendapatkan barang itu dari DPO HB dan Pres. Awalnya jaringan ini ingin mengedarkan 15 kg sabu namun baru 6 kg sabu yang siap diedarkan oleh para tersangka.

"Kami simpulkan ada kaitan jaringan pertama yang Riau-Jakarta dan Bandung. Kami dalami keterkaitanya," kata Calvijn.

Polisi masih menyelidiki jaringan tersebut. Calvijn mengatakan para tersangka belum sempat mengedarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika. Para tersangka teramcam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar