Polisi Bekuk Kurir Sabu 2 Kg Bermodus Bawa Keluarga Berwisata

Istimewa

PADANG/86 – Polda Sumatera Barat membekuk dua pria berinisial Hnd (42) dan DT (43) karena terbukti membawa narkoba jenis sabu. Mereka pun terancam hukuman seumur hidup atau mati karena jumlah sabu yang disita mencapai 2 kilogram.

" Kedua tersangka ini adalah kurir dan berasal dari Pekanbaru, Riau, dan mau membawa sabu untuk di Padang. Mereka juga memakai modus membawa kendaraan pribadi dan keluarga serta anak-anak dengan cara membawa rekreasi, padahal mereka mau mengantarkan sabu ke pemesan di Padang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar.

Ia mengatakan, penangkapan ini dimulai dari Hnd alias H dilakukan pada Sabtu 16 Maret, sekira pukul 04.14 WIB. Saat itu Hnd sedang berada di dalam mobil Kijang Super berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM-1678-SR.

Penangkapan berlokasi di Rumah Makan Rumpun Padi, kawasan Jorong Tanjung Alam, Kanagarian Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu satu paket besar di dalam plastik warna bening. Lapisan plastik itu dilapisi lagi plastik warna hijau dengan merek Guanyinwang.

Kemudian paket itu kembali dibungkus dengan kertas koran. Sabu ini disimpan dalam pintu belakang mobil," terang Ma'mun.

Setelah ditimbang, berat sabu yang dibawa Hnd mencapai 942,87 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu ini diterima dari seseorang yang tidak dikenal dan berdomisili di Pekanbaru. Kemudian kita bawa langsung ke Padang," ucap Ma'mun.

Setelah melakukan pengembangan di hari yang sama, tepatnya pada pukul 07.50 WIB, tim kembali menangkap satu tersangka berinisial DT.

Saat itu polisi melakukan pengadangan terhadap tersangka yang sedang mengemudi mobil Agya merah dengan nopol BM-1502-CM dari Pekanbaru menuju Bukittinggi.

"Setelah melakukan penggeledahan, kita berhasil menyita sabu seberat 1 kg atau 1.039,84 gram," ujar Ma'mun.

Kemasan sabu ini, kata dia, sama dengan bungkus sabu yang ditangkap dari H. Jadi, menurut Ma'mun, mereka dicurigai satu bandar. Sedangkan dua tersangka itu merupakan kurir.

" Untuk mengelabui polisi, DT membawa keluarga berwisata. Pada saat ditangkap itu ada istri dan anaknya. Ini merupakan modus baru," paparnya.

Keduanya tersangka kini harus meringkuk di penjara karena sudah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar