Sedang Mancing, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 --- Berbekal pengakuan dari dua pelaku sebelumnya, yakni PS alias Panda dan ADS alias Alex akhirnya pihak kepolisian kembali berhasil menangkap pemasok sabu yang digunakan keduanya.

" Rentang sekitar 30 menit kemudian dan berbekal pengakuan dua pelaku sebelumnya, maka kita berhasil menangkap pengedarnya," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com, Selasa (2/4/2019).

Asmar menyebutkan, bahwa pengedar tersebut diketahui seorang supir yang bernama LAS alias Kecap (33) warga jalan Sejahtera kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rohil.

" Yang bersangkutan kita tangkap malam itu saat berada di parit pemancingan yang tidak jauh dari rumahnya," kata Asmar lagi.

Mantan Wadir Tahti Polda Riau ini juga menyebutkan, bahwa dari penangkapan itu pihaknya turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,79 gram yang disimpan menjadi tiga bagian.

" Saat kita tangkap dan tidak jauh dari tempatnya duduk, tepatnya didekat pohon serai kita temukan satu bungkus rokok gudang garam. Dan setelah diperiksa ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu siap edar," kata Asmar lagi.

Adapun barang bukti itu ditemukan, masing-masing satu bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening. Dan masing-masing didalamnya juga terdapat satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat satu paket sabu.

Satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket sabu, satu bungkus plastik bening yang terdapat 8 paket sabu.

" Dan satu bungkus plastik bening yang didalamnya ditemukan 4 paket sabu. Selain itu, kita juga amankan uang sebesar Rp 80 ribu hasil penjualan barang haram kepada kedua pelaku sebelumnya," kata Asmar. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar