Jadi Buron Dua Tahun Pria Ini Akhirnya Ditembak

Istimewa

PRABUMULIH/86 --- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron akhirnya tersungkur setelah ditembak polisi pada Senin (1/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pelaku bernama Iwan Mulyadi (35) merupakan warga Dusun II Mendalu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Iwan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kaki kirinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap sebanyak dua lubang. 

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Iwan Mulyadi bermula dari laporan korban Maryedi (31) warga Jalan Kemala Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin 13 November 2017 lalu.

Pada laporannya, Meryedi kehilangan motor kesayangannya saat diparkir di kawasan Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal polsek Prabumulih Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dua tahun berlalu melakukan pengejaran, petugas kembali mendapatkan informasi jika Iwan ada di Prabumulih.

Tak menyia-nyiakan informasi yang didapat, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Darmawan langsung meggerebek tempat persembunyian tersangka dikawasan Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar II.

Akan tetapi penangkapan tidak berjalan mulus karena Iwan yang tidak ingin merasakan tidur dipenjara, berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Namun upayanya kali ini gagal, pelaku curanmor ini dipaksa menyerah dengan tembak timah panas dikakinya lantaran tak menggubris tembakan peringatan yang diberikan.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti berupa kunci leter T dan motor yamaha vega langsung dibawa ke Mapolsek. Dihadapan petugas, Iwan mengakui kesalahannya dan buron selama dua tahun.

"Iya memang saya yang mencuri motor itu," bebernya. Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta  Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur," ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar