Curi Sepeda Motor, Warga Aceh Selatan Ditembak

Istimewa

KABANJAHE/86 --- Para pelaku tindak kejahatan, saat ini semakin berani dan tidak memandang di mana saja melakukan aksinya. Contohnya adalah Misran, yang merupakan warga Desa Gelumbuk, Kecamatan Kandang, Aceh Selatan.

Diketahui, pria 35 tahun itu telah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di kawasan Kabanjahe, Minggu (31/3/2019).

Akibat perbuatannya, warga Aceh itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (2/4/2019)  malam. Dirinya menyebutkan, pelaku diketahui sudah beberapa bulan terakhir tinggal di Kabupaten Karo. Tepatnya di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Jalan Sudirman, Kabanjahe.

" Setelah melakukan pengembangan terhadap laporan Curanmor kemarin, pelaku berhasil kita amankan sekira pukul 20.30 malam tadi. Karena pada saat penangkapan mencoba melarikan diri, jadi terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Ras Maju, Rabu (3/4/2019) malam.

Ras Maju menyebutkan, modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan dua tersangka Curanmor yang sebelumnya telah tertangkap. Karena sama-sama melakukan aksi pencurian di luar daerah asalnya, dengan modus mengontrak rumah di darah yang dituju.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Karena pelaku kejahatan, bisa datang dari mana saja.

"Makanya kita imbau masyarakat untuk selalu waspada. Tetap gunakan kunci ganda untuk kendaraannya, terutama sepeda motor yang banyak menjadi incaran para pelaku kejahatan," ucapnya.

Ras Maju menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil disita satu unit sepeda motor jenis sport berwarna merah, dengan plat nomor B 3109 BPY. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pria dengan lambang balok tiga di pundaknya itu mengungkapkan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena dikhawatirkan, pelaku menjadi bagian dari jaringan komplotan pelaku Curanmor.

Ras Maju mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya itu tujuh tahun penjara," pungkasnya. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar