Bawa 26 Paket Sabu, Seorang Buruh Diringkus Polisi

Ilustrasi

BANJARMASIN/86 ---  Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang buruh karena ketahuan mengantongi 26 paket sabu siap edar. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi.
"Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi, di mana dia membawa dan menguasai paket sabu-sabu di tangan kanannya," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Kamis (4/4/2019).

Sigit mengatakan buruh pria berinisial ZA itu telah dipantau polisi sejak beberapa waktu lalu. Ia kerap terlihat melakukan transaksi narkoba.

Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapat informasi keberadaan Target Operasi (TO) yang membawa sabu-sabu. ZA ditangkap pada Selasa (2/4).

" Pelaku disergap tak jauh dari kediamannya di Gang Siaga Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Selasa (2/4) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA," ungkap Sigit.

Barang bukti yang disita adalah 26 paket sabu-sabu dengan berat total 10,88 gram. ZA pun langsung digiring ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu jaringan bandar untuk ikut mengedarkan. Karena sudah banyak orang-orang kecil seperti buruh dan pemuda pengangguran yang ditangkap jadi kurir," tandas Sigit. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar