Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Ilustrasi uang palsu

PONTIANAK/86 --- Polisi meringkus 5 pengedar uang palsu (upal) dengan barang bukti senilai Rp 4,4 juta, di Pontianak, Kalbar. Mereka yang dibekuk ialah MB (17), RS (28), AN (17). EP (14) dan KA (23).

"Kelima tersangka kasus Upal ini kami amankan, Sabtu (30/3), yakni empat laki-laki masing-masing berinisial MB (17), RS (38), An (17), EP (14), dan tersangka perempuan KA (23) dengan total barang bukti upal sebanyak Rp4,4 juta, yakni pecahan Rp50 ribuan," kata kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, Kamis (4/4/2019).

Terungkapnya kasus tindak pidana Upal ini saat tersangka MB belanja di sebuah toko sembako di kawasan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (29).

" Pemilik yang curiga dengan uang tersebut langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka MB ke Polsek Pontianak Timur," ujarnya.

Suhar menambahkan, setelah ditangkapnya tersangka MB, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka AN.
" Tersangka AN diamankan karena dari pengakuan tersangka MB, dia mendapatkan Upal tersebut dari An sehingga kami langsung meringkus tersangka An tersebut," ujarnya.

Setelah AN, polisi menciduk 3 anggota lainnya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak dijadikan korban dalam kasus apapun, termasuk tindak pidana pengedaran Upal tersebut.

" Saat ini kelima tersangka tindak pidana pengedaran Upal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum selanjutnya," katanya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar