Simpan Air Gun, Karyawan Bank Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Ilustrasi

BEKASI/86 --- Polisi menangkap seorang karyawan bank berinisial RK alias R (30) yang diduga menjadi pengedar narkotika. RK juga diketahui menyimpan senjata air gun di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki sebuah informasi soal RK. RK diintai polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

"RK alias R ini sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan sering membawa senpi gas. Dia karyawan perbankan," kata AKP Sunardi kepada wartawan di kantornya.

Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil menangkapnya di Perum Graha Mutiara, Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (30/3) malam. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan senjata air gun serta sabu.

" Narkotika jenis sabu yang dibungkus atau dibalut dengan isolasi warna hitam sekitar 2 gram dan ditemukan sepucuk senjata air gun," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, RK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka R. Polisi lalu menangkap R di Cibitung, Bekasi.

"Dari R kita dapatkan sabu satu plastik klip bening dibalut isolasi warna hitam ketika R akan mengirimkan pesanan," sambungnya.

R mengaku mendapatkan barang itu dari WEMPI (DPO). Saat ini polisi masih mengejar WEMPI.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bekasi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar