Oknum Wartawan dan Tiga Rekannya Ditangkap Polisi

Istimewa

BAGANSIAPIAPI/86 --- Seorang oknum wartawan, yakni Har alias Oyong (58) warga jalan SGB Ujung Bagansiapi-api kepenghuluan Bagan Punak bersama tiga orang rekannya tak berkutik saat ditangkap polisi.

Dimana, ketiga rekan oknum wartawan itu, masing-masing Jun alias Ijon (48) warga jalan Perwira Gang Bersama kepenghuluan Bagan Hulu dan Er alias Eri (38) warga jalan Kecamatan kepenghuluan Bagan Punak serta seorang wanita bernama Li alias Mawar (44) warga jalan Bulan Ujung Bagansiapi-api kecamatan Bangko.

Dimana keempat orang ini ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan SGB Ujung kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir kecamatan Bangko.

Dalam penangkapan itu, tim opsnal Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor sekitar 4,42 Gram, 7 bungkusan plastik bening dalam keadaan kosong, satu unit timbangan digital, satu buah botol aqua (pada bagian tutupnya disambung pipet) yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu / bong, satu buah mancis, dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam biru.

Penangkapan itu sendiri bermula pada hari Selasa tanggal 09 April 2019, didapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa didalam sebuah di jalan SGB Ujung Bagan Siapiapi, ada beberapa orang yang diduga kuat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian atas adanya informasi tersebut, beberapa orang anggota Tim Opsnal Sat Narkoba polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, selanjutnya setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan termasuk pemantauan dan pengintaian terhadap rumah dimaksud.

Maka sekira jam 16.00 Wib, tim Opsnal melakukan penggerebekan, yang mana awalnya seorang laki-laki yang mengaku bernama Har alias Oyong langsung diamankan dipintu depan rumah.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan kedalam rumah dan menemukan tiga orang lainnya didalam sebuah kamar.

Namun ketika itu, terlapor yang bernama Jun alias Ijon langsung melarikan diri keluar dan dilakukan pengejaran oleh beberapa orang dari tim opsnal, sementara yang lainnya langsung diamankan untuk diperiksa dengan seksama.

" Selanjutnya ditemukanlah beberapa benda diatas lantai kamar tempat keberadaan orang-orang tersebut yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu, alat hisap narkotika jenis sabu serta beberapa benda lainnya yang diduga terkait, beberapa saat kemudian, Jun Alias Ijon berhasil ditangkap dan disatukan kembali dengan yang lainnya, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar