Satu Tahanan Ditangkap Setelah 20 Hari Kabur

Istimewa

PASURUAN/86 --- Satu dari empat tahanan narkoba Polresta Pasuruan yang kabur dibekuk. Tersangka ditangkap tim khusus setelah 20 hari kabur.

Satu tahanan yang diamankan yakni Syamsuri (52), warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

" Dia kami sergap saat berada di rumah temannya di Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, tadi malam pukul 20.45," kata Kasat Reskoba Polresta Pasuruan, AKP Imam Yuwono di mapolresta.

Yuwono menyampaikan, Syamsuri merupakan residivis pencurian dengan kekerasan yang sudah keluar masuk bui. Saat hendak kembali ditangkap, Syamsuri kabur ke persawahan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di persawahan berjarak 300 meter.

"Karena ia terus berusaha kabur dengan mencoba menyerang petugas, tim melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan dan kiri," imbuh Yuwono.

Setelah mengamankan Syamsusi, petugas kemudian membekuk pria yang membantunya kabur dari tahanan. Yakni Beny (47) yang juga terciduk di rumahnya, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Jadi Syamsuri Cs ini berhasil kabur dari tahanan dengan menggergaji jeruji. Dia mendapatkan gergaji dari Beny saat membesuk," tambahnya.

Yuwono berharap, tiga tahanan lain yang kabur segera menyerahkan diri. "Kami akan terus kejar jika tak menyerahkan diri," pungkasnya.

Menurut informasi yang didapatkan, selama pelarian Syamsuri bersembunyi di berbagai lokasi. Termasuk di Malang. Jumat (22/3), empat tahanan kasus narkotika dikabarkan kabur dari Polresta Pasuruan.

Para tahanan yang kabur berada dalam satu sel dan salah satunya Syamsuri. Aksi nekat empat tahanan baru diketahui sekitar pukul 02.30 WIB. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar