Dari Balik Penjara, Pria Asal Riau Peras Gadis Demak Gunakan Video Porno
SEMARANG/86 --- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus pelaku pelecehan seksual yang disertai penipuan dan pemerasan.
Ironisnya, aksi pelaku bernama Irvan Abrianto (34), warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, itu dilakukan saat dirinya masih mendekam di balik jeruji penjara LP Kelas II B, Bangkinang. IA melakukan penipuan disertai pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Ia memeras korbannya, IR (30) wanita asal Demak, hingga mencapai Rp 50 juta. IA pun akhirnya diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng sesaat setelah dirinya bebas dari tahanan LP Kelas II B Bangkinang, Senin 6 Mei 2019.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan awal mula kasus pelecehan seksual yang disertai penipuan dan pemerasan itu terjadi.
Awalnya IA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan akun Yonbrimob Gegana (Apek).
"Tersangka kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat perwira," jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/5/2019).
Setelah berkenalan, lanjut Agung, keduanya terlibat dalam hubungan asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan di Facebook itu kemudian mulai intim dan berpindah ke aplikasi Whatsapp (WA).
"Kemudian mereka melakukan video call selama beberapa kali. Dalam percakapan video call itu pelaku meminta korban memperlihatkan organ vitalnya. Secara diam-diam, pelaku merekam adegan itu,” terang Agung.
Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Jika keinginan pelaku tak dituruti, ia pun mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu.
“Komunikasi antar keduanya itu sudah terjadi sejak November 2018. Video korban juga sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak,” Imbuh Agung.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polda Jateng dan pada 15 Maret lalu penyelidikan pun dimulai di mana diketahui jika pelaku berada di Riau.
Agung menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu.
“Kami imbau kepada warga, khususnya perempuan yang seringkali menjadi target penipuan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, IA pun dijerat dengan UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. (okezone)
Tulis Komentar