Kivlan Zen Tersangka Makar, Pengacara akan Polisikan Saksi yang Mengada-ada
JAKARTA/86 --- Polri menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Pengacara Kivlan, Pitra Romadoni Nasution, berencana melaporkan saksi yang memberatkan Kivlan sehingga membuat mantan Kepala Staf Kostrad itu menjadi tersangka.
"Kita klarifikasi, nanti kalau ada saksi yang memberatkan pak Kivlan Zen, saksinya akan saya laporin, kan kemarin belum ada tersangka, ada keterangan saksi ini yang mungkin memberatkan ini. Kalau ada keterangan saksi yang mengada-ngada siapapun saksinya akan saya laporin," kata Pitra saat dihubungi, Selasa (28/5/2019).
Pitra menilai tidak tepat Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Pitra kemudian mempersoalkan tafsir kata merdeka yang menjadi dasar penetapan tersangka Kivlan Zen.
" Kita harus mencermati dan mempelajari penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen karena menurut saya penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen itu kuranglah tepat dituduh sebagai pelaku tersangka makar. Karena apa? Karena beliau ini hanya berpendapat tentang ucapan kata merdeka. Kata merdeka ini dipermasalahkan menurut saya tidak etis karena kata merdeka ini yang tiga kali itu, yang waktu di Tebet, salam kebangsaan dar Bung Karno. Jadi kalau kata merdeka dipermasalahkan, ini sangat membuat dilematis terhadap aturan kita," ujar dia.
Merespons penetapan status tersangka, Kivlan Zen bakal menggelar rapat pada hari ini. Rapat akan menentukan terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Hari ini akan melakukan rapat bersama pak Kivlan Zen terkait upaya yang akan dilakukan nantinya," ujar Pitra.
Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
" Sudah tersangka," kata Dedi di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (detik.com)
Tulis Komentar