Polsek Kateman Ringkus Satu Orang Pelaku Curas

Pelaku dan barang bukti

KATEMAN/86 --- Jajaran polsek Kateman berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Jam alias Madi (22) warga Penginapan Ramadhan jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Selasa (4/6/2019) menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (3/6/2019( diketahui sekira pukul jam 00.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kateman, Ipda Hendra Gunawan SH diawali oleh laporan masyarakat yang memberitahukan adanya ciri-ciri pelaku seperti yang diberitahukan oleh korban.

Mengetahui adanya hal tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kateman mengumpulkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Senin (3/6/2019) sekira pukul pukul 00.30 tepat di jalan Maritim Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, petugas berhasil menangkap pelaku.

Ditambahkanya lagi, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari korbannya,  yakni Kartini (49) dan Zainudin (65) keduanya warga jalan Tunas Harapan kecamatan Kateman yang telah mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2019 lalu.

Dari penangkapan itu,  petugas  juga turut menyita bantara barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia 255 warna putih hitam dan dua buah kartu perdana Telkomsel yang terpasang pada HP tersebut.dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000 pecahan Rp. 100.000. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar