Terkait Lahan PT WRP, GMPR Akan Lakukan Aksi Damai

Istimewa

BAGAN BATU/86 --- Terkait dugaan Perambahaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) yang berada di Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau. Karena PT Wira Raya Persana (WRP) di duga telah merugikan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan aksi, Ali Jung Jung Daulay kepada awak media, Senin (24/6/2019) siang via selulernya. Ali menyampaikan bahwa surat Pemberitahuan aksi ujuk rasa telah di layangkan ke Kapolresta Kota Pekan Baru.

Ali Jung Jung menyampaikan, bahwa aksi Damai atau unjuk rasa di Mapolda yang rencananya digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Pasalnya yang akan di glontorkan oleh mahasiswa tersebut, terkait dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) di Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Yang mana, Berdasarkan UUD Nomor 41 Tahun 1999 atau UUD Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan( P3H), lanjut Ali Jung Jung, sehubungan dengan itu PT Wira Raya Persada (WRP) memiliki areal Perkebunan Sawit Seluas 1.261 Hektar masuk dalam kawasan Hutan Prokduksi Terbatas atau HPT dan diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Republik Indonesia.

" Maka dari itu kami yang tergabung dalam wadah gerakan Mahasiswa Peduli Riau Menyatakan sikap, pertama mendesak Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan Menejemen  PT Wira Raya Persada (WRP) karena diduga telah melakukan perambahan Hutan Prokduksi Terbatas," kata Ali Jung Jung.

Kemudian yang kedua adalah, lanjud nya lagi, mendesak Kapolda Riau segera mentersangkakan Pemilik dan pihak Menejemen PT WRP. Dan yang ketiga, mendesak Kapolda Riau Untuk melakukan penangkapan terhadap Pemilik dan  Menejemen PT Wira Raya Persada karena Diduga telah Merugikan Negara.

Selanjudnya, meminta Kapolda Riau segera melakukan pemberhentian aktivitas yang dilakukan  PT Wira Raya Persada karena diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ali Jung Jung juga akan melakukan Audiensi kepada KLHK Riau terkait kunjungan kerja beberapa waktu lalu yang langsung ditinjau pihak Tim Direktorat Penegakan Hukum (Ditejen Gakkum) KLHK.

"Maka dari itu, kami mahasiswa yang tergabung dalam GMPR ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus itu," tandasnya. (Mas min)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar