Miliki Sabu, Warga Desa Redang Diamankan Polisi

Pelaku dan barang bukti

LIRIK/86 --- Satuan Reserse Polsek Pasir Penyu kembali berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana narkotika.

SE alias Ipul (33) warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Riau, diringkus Satuan Reserse Polsek Pasir Penyu, saat transaksi narkoba di Desa Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang diduga pelaku yang menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika.

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Iptu Abdan beserta anggota Sat Narkoba Polres Inhu langsung menuju TKP.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar lokasi perkebunan Sawit Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu. Saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi sabu.

Ketika di intrograsi SE alias Ipul mengakui jika sabu itu adalah barang miliknya. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu.

"Barang Bukti yang diamankan, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol. 2 Bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 6.16 gram dan 1 kotak rokok merk Sampoerna," ucap Misran. (rilis/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar