KI Riau Ingatkan PPID Perangkat Daerah untuk Saling Bekerjasama

Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan menyerahkan kuesioner pemeringkatan PPID

BENGKALIS/86 - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan mengingatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu yang berada di setiap Perangkat Daerah (PD) untuk saling bekerjasama dengan PPID Pusat.

 

Hal tersebut disampaikan Zufra Kepada Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Mohd. Elkhusairi, ketika melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan sejumlah pejabat Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Kamis 4 Juli 2019.

 

Terlihat mendampingi Komisioner KI Provinsi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Alnofrizal di antaranya Sekretaris KI Provinsi Riau yang juga Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya.

 

“Bagi PD yang sudah membentuk PPID Pembantu, eksistensi harus terus diperkuat. Sementara jika ada PD yang belum memiliki PPID Pembantu, kami dari KI Provinsi Riau sangat berharap agar Diskominfotik Kabupaten Bengkalis terus mengingatkannya supaya membentuknya, karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Zufra.

 

Melalui koordinasi dengan PPID Utama di Diskominfotik, melalui PPID Pembantu, kepada seluruh PD di daerah ini, Zufra juga berpesan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi di PD tersebut.

 

“Tentunya informasi yang diminta itu sudah dikuasai atau didokumentasikan, dan bukan termasuk yang dikecualikan,” imbuhnya.

 

Sedangkan kepada pemohon informasi, Zufra mengingatkan bahwa dalam memintanya juga ada ketentuan yang mesti dipenuhi. Tak bisa asal minta atau mohon informasi.

 

“Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak perlu dipenuhi, namun permintaan tersebut harus dijawab dengan mengemukakan alasannya sesuai undang-undang,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, ada beberapa kewajiban yang dipenuhi bagi Badan Publik atau perseorangan sebagai pemohon informasi dan dokumentasi yang ingin meminta informasi dan dokumentasi ke Pemkab Bengkalis.

 

Kewajiban dimaksud diantaranya diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017. Yaitu, harus mencantumkan identitas yang jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.

 

Selain Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Mohd Elkhusairi terlihat juga sejumlah pejabat di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ikut mendampingi dan menerima kunjungan Ketua KI, Komisioner dan Sekretaris KI Provinsi Riau tersebut. DISKOMINFOTIK


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar