Tiga Bulan Buron, Perampok Hasil Penjualan Sawit Ditangkap
BAGANBATU/86 --- Penyelidikan panjang yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Supardi (31) warga Dusun Wonosari RT 08 RW 03 kepenghuluan Bangko Jaya, kecamatan Bangko Pusako akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Kamis (11/7/2019) malam menyebutkan, bahwa tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampokan tersebut.
Dimana pelaku perampokan itu diketahui bernama Sy (31) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km 19 kepenghuluan Balam Sempurna kecamatan Bangko Pusako.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.
" Ya, Alhamdulillah pelaku curas sudah kita amankan pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 01.30 wib saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut Km 24 kepenghuluan Balam Sempurna kecamatan Balai Jaya atau tepatnya tidak jauh dari Pos Bhabinkamtibmas Balam Sempurna," kata Kompol H Asmar.
Kapolsek menerangkan, bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan atas laporan dari korban yang menyebutkan, bahwa kasus perampokan itu terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Menurut mantan Wadir Tahti Polda Riau ini menyebutkan kronologis perampokan itu bermula pada hari Jumat, 22 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib lalu.
" Dimana saat itu korban dalam perjalanan pulang kerumahnya dari menjual buah kelapa sawit di Ram Kamri Km 26 Balam tiba-tiba tersangka menumpang dengan alasan hendak pulang ke Km 24 Balam Sempurna," kata Asmar.
Dan dalam perjalanan itu, tepatnya di Km 25 tiba-tiba korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau dengan mengatakan " Minta tolong minta uangmu semua".
" Karena ketakutan, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 10.480.000 hasil dari menjual buah kelapa sawit yang disimpan di dashboard mobil. Dan setelah mengambil uang tersebut, tersangka langsung turun dari mobil truk yang dikendarai korban dan pergi meninggalkan korban, " kata Kompol H Asmar.
Dan guna penyidikan lebih lanjut lagi, sejauh ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. " Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, " tegas Kompol H Asmar. (Mas min)
Tulis Komentar