Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dilakukan Pencegahan

Istimewa

BAGANBATU/86 --- Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Rokan Hilir harus segera dilakukan upaya pencegahan dari seluruh elemen yang ada.

Hal ini terungkap saat narasumber dari Balai Pengawas Kelas II Pekan Baru, Setiadi Priyanto Kasi Pelayanan dan pengaduan P2TP2A Provinsi Riau, Desi Riawati Ssos, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Ucok Indra SAg, Unit PPA Polres Rokan Hilir, Unit Binmas Polres Rohil secara bergantian memberikan materi dalam kegiatan Forum Group Discusion (FGD) yang ditaja oleh Polres Rokan Hilir di Ballroom Hotel Bintang Mulya Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (30/8/2019).

Dimana, dari seluruh narasumber mengungkapkan salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dalam kapasitas hukum.

Kepala Badan Pengawas Lapas Kelas II Pekan Baru, Setiadi Priyanto bidang Pengawasan mengatakan bahwa kabupaten Rokan Hilir cukup tinggi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

" Tindak pidana yang terjadi terhadap anak di Kabupaten Rokan Hilir cukup tinggi diantaranya kasus pencabulan," katanya.

" Peran posisi Bapas (Balai Pengawasan ) Kelas II Pekanbaru  adalah melaksanakan Diskusi tentang pencegahan tingkat mendampingi proses pendampingan anak mulai dari pemeriksaan dan pengadilan dan menitipkan di lapas pembinaan anak pekan baru yang ironisnya dari Kabupaten Rohil paling terbanyak." terangnya.

" Tertapi lebih mengutamakan Diversi penyelesaian diluar pengadilan dalam penanganan tindak pidana terhadapa anak," katanya.

Sementara Perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Riau Desi Riawati Ssos Kasi Pelayanan dan Pengaduan P2TP2A menyampaikan, bahwa perlu ada kebersamaan tentang kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

" Pencegahan penanggulangan terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terkait atas tindak kekerasan psikis dan fisik," jelas Kasi Pelayanan dan Pengaduan Dinas Sosial Provinsi Riau, Desi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir, Ipda Ilham Naem dalam kegiatan FGD menyampaikan pemerintah dan warga negara wajib memberikan lindungan khusus terhadap anak. Dirinya memaparkan dasar hukum Tindak kejahatan terhadap kepada Forum Diskusi serta langkah-langkah pencegahan dalam penagulangan kasus pidana terhadap anak.

Setalah melalui Diskusi yang cukup panjang dan menarik Kasat Binmas Polres Rokan Hilir AKP Munifal menyampaikan kata penutup kenapa kegiatan ini dilaksanakan di kecamatan Bagan Sinembah dikarenakan angka kejahatan terhadap anak cenderung meningkat maka perlu diadakan Forum diskusi untuk pencegahan terhadap ini. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar