Perkara BAKTI Kementerian Kominfo dalam TPK dan TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi. Keenam saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (6/11/2023). Keenam orang saksi yaitu:  

1. I selaku Sopir Tersangka AQ.
2. YG selaku Sekretaris Tersangka AQ.
3. RI selaku Ajudan Tersangka AQ.
4. EPS selaku Kepala Oditorat.
5. JH selaku Kepala Sub Oditorat.
6. AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka SR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi/Rilis)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar