Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI KemKominfo Dugaan TPK dan TPPU
JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi. Dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana
dalam siaran persnya, Selasa (7/11/2023). Dua orang saksi yakni :
1. EPS selaku Kepala Oditorat.
2. H selaku Sopir Tersangka NPWH.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (BangDodi)
Tulis Komentar