Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait KomoditasTimah

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi. Keempat orang saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (13/11/2023). Keempat saksi diperiksa yaitu:

1. PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
2. DS selaku Pihak Swasta.
3. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 s/d 2019.
4. DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar