Jalani Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Diserahkan ke JPU

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gelar tahap II penyerahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu 15 November 2023.

PALEMBANG/86 - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gelar tahap II penyerahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu 15 November 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resmi, Kamis (16/11/2023) mengatakan, pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tahap II penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejari Palembang," ungkap Vanny.
Baca Juga :7 Perkara Disetujui JAM-Pidum Kejaksaan Agung Berdasarkan Restorative Justice

Selanjutnya, kata Vanny usai pelaksanaan tahap II hanya tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Diinformasikanya juga, selain pelaksanaan tahap II beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka.

"Jumlah pengembalian kerugian keruangan negara yang diterima dari salah satu tersangka berinisial AT sebesar Rp250 juta," sebut Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, penyerahan uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh tersangka AT melalui tim kuasa hukumnya dan diterima tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Baca Juga :Penyelenggaraan Intelijen Yustisial, JAM-Intelijen: “Optimalkan Intelijen Penegakan Hukum dalam Menciptakan Pemilu Damai”

"Uang pengembalian tersebut kemudian dititipkan ke rekening kas negara," terangnya.

Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar