Aksi Bersih-Bersih Mental Korup Personil Kejaksaan

Penulis adalah Penasehat Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK), Hasrul Benny Harahap, SH.MHum,

Oleh : Adv. Hasrul Benny Harahap, SH.MHum


Peristiwa OTT KPK terhadap personil Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso menjadi trending topik seluruh pemberitaan di sejumlah media.

Peristiwa ini mengulang kembali OTT KPK terhadap personil Kejaksaan RI atas perilaku brengsek, bermental korup, yang melanggar hukum, memeras dan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

Terulangnya peristiwa itu menandakan institusi Kejaksaan RI sedang tidak baik-baik saja. Institusi masih berisi sejumlah oknum personil yang bermental korup, arogan, melanggar hukum, memeras dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri dan kerabatnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Kejaksaan Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan mendukung langkah KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alex Silaen.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak ada ruang bagi oknum Kejaksaan melakukan tindakan melawan hukum.

Menurutnya, Jaksa Agung berulang kali telah memastikan akan bertindak tegas kepada jajarannya yang menyelewengkan jabatan. Bahkan Jaksa Agung tak segan untuk menempuh jalur pidana.

Proses hukum yang dilakukan KPK tersebut juga dipandang Kejaksaan Agung membantu upaya bersih-bersih internal. Kejaksaan mendukung proses hukum atas peristiwa OTT tersebut.

Bahkan, Kejaksaan meminta media dan masyarakat terlibat langsung mengawasi dan memonitor personil yang ada pada satuan kerja Kejaksaan RI yang ada di daerah. Komitmen pimpinan sangat jelas untuk bersih-bersih internal.

Aksi bersih-bersih tidak berefek dalam perubahan total moral personilnya. Bila masih brengsek, bermental korup, arogan dan kesewenang-wenangan dalam pelayan dan penegakan hukum.

"Quid leges sine moribus" mengandung makna: ‘apalah artinya hukum tanpa moralitas’. Pemaknaan teologis adagium tersebut mengandaikan bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan adil.

Atas peristiwa OTT KPK ini, tentunya mempengaruhi dan menggerus tingkat Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI. Pasalnya, selama ini Kejaksaan RI selalu bertengger di atas dibandingkan dengan lembaga negara bidang hukum lainnya dalam raihan Public Tust dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.

Moralitas menjadi roh keberlangsungan pelayanan dan penegakan hukum institusi Kejaksaan RI. Karena hukum tanpa moralitas menjadikan hukum kering atau hampa dari nilai.

Sebuah aksioma mengatakan bahwa hukum yang baik jika ditegakkan oleh aparatur bermental jahat maka akan tercipta kezaliman. Sebaliknya, hukum yang buruk sekalipun jika ditegakkan oleh aparatur bermental baik maka akan tercipta keadilan. Ungkapan tersebut secara implisit menyiratkan bahwa hukum dan moralitas satu kesatuan yang tidak terpisah. #####

Penulis adalah Penasehat Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK), tinggal di Medan.


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar