Pansus B DPRD Rohil Bahas Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2022
BAGANSIAPIAPI/86 - Pansus B di DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat untuk membahas Ranperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan tentang bentuk hukum PD (perusahaan daerah) BPR (bank perkreditan rakyat) Rohil menjadi perseroda (perseroan daerah). Rapat berlangsung di ruang rapat komisi B gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sei Rokan Komplek Perkantoran Batu enam Bagansiapiapi, Selasa 24/10 2023.
Tampak hadir juga pihak Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum, pihak BPR diwakili oleh Direksi dan Badan Pengawas.
“Perda ini merupakan perda nomor 6 yang telah disepakati untuk merubah PD BPR menjadi Persero BPR. Hal ini karena amanat peraturan perundang undangan yakni perusahaan daerah yang bergerak di bidang keuangan wajib berbentuk hukum perseroda ,”kata Darwis.
Namun setelah disepakati, lanjut Darwis ada persoalan karena untuk merubah PD menjadi perseroda itu nanti harus ijin dari kemenkumham RI berupa akte notaris perubahan dari PD ke perseroda. Sedangkan selama ini PD BPR mengurus akte notaris perseroan daerah ada kendala. Karena berdasarkan UU perseroan terbatas modal minimal 25 persen dari modal dasar. Oleh sebab itu, disinilah persoalan perda nomor 6 itu dirubah. Karena dalam perda nomor 6 itu BPR itu ditetapkan modalnya Rp 100 Milyar maka kalau 25 persen dari Rp100 Milyar yakni Rp 25 Milyar, sebagai modal setornya.
Sedangkan modal yang disetor kata Darwis pemerintah daerah belum sampai Rp 25 Milyar. Baru lebih kurang Rp 22 Milyar lebih sehingga tidak terpenuhi syarat 25 persen dari modal dasar, tersebut.
“Sekarang pernah dianggarkan pada tahun 2022 penyertaan modal Rokan Hilir ke BPR sekitar hampir Rp 3 Milyar untuk memenuhi ketentuan 25 persen dari modal dasar, tetapi mau merealisasikan itu terkendala karena Nomenklatur penyertaan modal BPR itu harus bentuk hukum perseroan daerah. Oleh karena itu, penyertaan modalnya tidak bisa dicairkan” jelas Darwis.
Darwis menambahkah kan Setelah berkonsultasi pihak BPR, Pemda, DPRD dan OJK (otoritas jasa keuangan,red) solusinya adalah mengurangi, menurunkan nilai modal dasar sehingga perlu dibuat perubahan perda. Jadi dalam perda ini prinsipnya perubahan yaitu ada satu pasal mengurangi modal dasar dari Rp 100 milyar menjadi Rp85 milyar,”ucap Darwis Syam.
Sehingga 25 persen dari modal dasar Rp 85 Milyar yaitu Rp21,25 Milyar terpenuhi besaran modal dasar yang disetorkan oleh pemerintah daerah (Rp22 milyar lebih,red).
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
“Dengan demikian nanti perda ini sebagai dasar untuk pengurusan akte notaris perubahan dari PD BPR ke perseroan daerah BPR. Tadi disepakati antara pansus dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag ekonomi, Kabag hukum dari pihak BPR ada direksi dan ada badan pengawasnya, kita finalisasi, kita sepakati materi perdanya. Sehingga yang intinya tadi perubahan modal dasar dari Rp100 milyar menjadi Rp85 milyar,”ujarnya.
Selanjutnya ketentuan produk bentuk hukum pemerintah daerah nanti perda ini disampaikan ke kanwil kemenkumham Riau untuk di harmonisasi yang selanjutnya hasil harmonisasi perda itu akan disampaikan ke provinsi Riau dalam rangka fasilitasi oleh Gubernur Riau.
“Kemudian setelah itu baru diparipurnakan sehingga berlaku pengurusan proses perubahan dari PD BPR menjadi perseroda BPR yang dilanjutkan ke kemenkumham RI,” kata Darwis Syam mengkhiri. (BangDodi)
Tulis Komentar