Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana MAB

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Muhammad Arbi Bakri (MAB) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/202

JAKARTA/86 - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Muhammad Arbi Bakri (MAB) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2024) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI,
Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (23/1/2024). Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama ​: Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu
Tempat lahir ​: Enrekang
Usia/tanggal lahir ​: 58 tahun / 12 Desember 1964
Jenis kelamin ​: Laki-laki
Pekerjaan​: Swasta
Tempat Tinggal ​: Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar