Rakor Pakem Kejati Riau

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Rakor PAKEM) Kejaksaan Tinggi Riau di Ruang Rapat bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (31/1/2024).

PEKANBARU/86 - Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Rakor PAKEM) Kejaksaan Tinggi Riau di Ruang Rapat bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (31/1/2024).

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kegiatan dibuka oleh Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH.

Dalam sambutannya Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH menyampaikan tujuan dari Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat dan diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Provinsi Riau yang kondusif, aman, nyaman dan damai. Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Diakhir sambutan Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH menyampaikan Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh masing-masing peserta dengan agenda pembahasan mengenai isu-isu ataupun paham menyimpang yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dir Intelkam Polda Riau Sugeng Harianto, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH, Perwakilan Korem 031/WB Serma Surya, Perwakilan Binda Riau Herlambang Sujarwo, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau Marwinda, Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mas Jekki Amri dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau Abdul Rahman. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar