Wakil Ketua DPRD Rohil Lantik PAW Anggota DPRD Rohil Partai Berkarya

Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effend melantik anggota DPRD pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Syahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

BAGANSIAPIAPI/86 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar sidang paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos.,M.IP dan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Syahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Berkarya itu berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Rohil di kompleks perkantoran Pemkab Rohil pada Sabtu sore (16/03/24).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua DPRD Abdullah, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effendi serta dihadiri Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Anggota DPRD, kepala OPD, KPU, Bawaslu serta keluarga dari PAW anggota DPRD Rohil.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Rohil Maston membacakan dasar digelarnya rapat paripurna istimewa pemberhentian anggota DPRD Rohil serta pengangkatan PAW tersebut.

Adapun dasar diselenggarakannya rapat paripurna istimewa pada hari ini pertama surat keputusan gubernur Riau nomor KPTS 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Syahrul Alfindra masa jabatan 2019-2024.

“Kedua surat dewan pimpinan pusat partai berkarya nomor 19.3/CN/DPP Berkarya/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023 perihal permohonan tindak lanjut pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau atas nama Muhammad Firdaus. ketiga hasil rapat Badan musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 13 Maret 2024,” paparnya.

Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Rohil Syahrul Alfindra dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji, pemasangan pin serta penyerahan surat keputusan. Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi berharap kepada Paw anggota DPRD Rohil Syahrul alfindra dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah prosesi pelantikan Paw partai berkarya yaitu pejabat lama Muhammad Firdaus digantikan oleh Syahrul alfindra. Itu berdasarkan surat keputusan dari gubernur, setelah dilantik tentunya dapat menjalankan tugas bersama sama dengan kawan kawan dengan sisa masa jabatan hingga September mendatang,” ujar Basiran seraya berharap.

Sementara itu PAW Anggota DPRD Rohil Syahrul Alfindra mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan rapat paripurna istimewa pelantikan Paw anggota DPRD Rohil masa jabatan 2019-2024. “Setelah dilantik, Insya Allah sesuai dengan ikatan sumpah tadi kita akan berupaya bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksi anggota DPRD dan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perundang undangan,” kata Syahrul mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar